Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata yiginua, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR yiginua adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di yiginua, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yiginua, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat yiginua.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR yiginua mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR yiginua terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan yiginua. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR yiginua. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi yiginua.
DISPAR yiginua melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di yiginua, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat